Di Wellington,Selandia Baru seorang wanita pekerja PSK meminta ganti rugi karena pelecehan seksual yang dillakukan Bosnya sendiri? wah wah semakin aneh aja dunia xD
Hukum di Selandia Baru yang melindungi hak asasi PSK ternyata bukan main-main.Pengadilan komplain gadis berumur 22 tahun tersebut.
Dengan begitu wanita tersebut berhak mendapatkan biaya ganti rugi sebesar 25.000 dolar selandia baru atau sebesar US$21.000 dengan alasan BOSnya melecehkan dan membuat takut hingga wanita muda itu menjadi pemabuk selama 3 bulan."PSK juga berhak atas perlindungan dari pelecehan seksual dan kasus-kasus yang lain layaknya masyarakat umum lainya.Walaupun anda adalah seorang BOS PSK,anda tidak berhak melecehkan pegawai anda" kata hakim yang menghakimi BOS PSK tersebut.
Kasus itu membuat sejarah di negeri Kiwi tersebut .Itu adalah kasus pertama di dunia.Dan untuk itu pemerintahan Selandia Baru dianggap pemerintahan yang paling tegas tentang hak asasi manusia menurut Catherine Healy, koordinator nasional New Zealand.